AD/ART MUSHOLLA NURUL FATAH
AD/ART
ANGGARAN DASAR(AD)DAN ANGARAN RUMAH TANGGA (ART)
DEWAN KEMAKMURAN MUSHOLLA NURUL FATAH
Kp. Bendungan RT.001,002/ 019 Desa Pantai Makmur Kecamtan Tarumajaya Kabupaten Bekasi 17212.
DEWAN KEMAKMURAN MUSHOLLA NURUL FATAH
Kp. Bendungan RT.001,002/ 019 Desa Pantai Makmur Kecamtan Tarumajaya Kabupaten Bekasi 17212.
MUQADDIMAH
QS. At Taubah, Ayat 18:
Hanya yang memakmurkan MUSHOLLA-MUSHOLLA ALLAH ialah orang-orang yang beriman kepada ALLAH dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.
QS. At Taubah, Ayat
107:
Dan
(di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan MUSHOLLA
untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan
untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan
orang-orang yang telah memerangi ALLAH dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka
Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan ALLAH menjadi
saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).
Segala
puji hanya bagi ALLAH SWT, dan sholawat serta salam tercurah Kepada Nabi
Muhammad SAW.
Sesungguhnya ALLAH SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang Haq, sempurna dan diridhoi-Nya, serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. ALLAH SWT telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran, yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat, serta yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdikan kepada ALLAH SWT dan mengharap keridhoan-Nya semata.
Untuk
mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di
dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi ALLAH SWT, dan
dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan,
taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana,
teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama ALLAH SWT,
Kami umat Islam yang terhimpun dalam pengurus Dewan Kemakmuran Musholla
(selanjutnya disingkat DKM) NURUL FATAH NURUL FATAH Kp. Bendungan RT.001,002/
019 Desa Pantai Makmur Kecamtan Tarumajaya Kabupaten Bekasi 17212. menguraikan
Anggaran Dasar (selanjutnya disingkat AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(selanjutnya disingkat ART) sebagai berikut:
BAB
I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama
Organisasi ini
bernama Dewan Kemakmuran Musholla NURUL FATAH
Kp. Bendungan
RT.001,002/ 019 Desa Pantai Makmur Kecamtan Tarumajaya Kabupaten Bekasi 17212.
Pasal 2
Waktu
Waktu
(1).Organisasi ini telah
dibentuk melalui kesepakatan Umat MUSHOLLA
NURUL FATAH Kp. Bendungan RT.001,002/ 019 Desa Pantai Makmur Kec. tarumajaya
Kab. Bekasi 17212. ataupun keterwakilannya, sejak ……………… pembentukan panitia
pembangunan Musholla NURUL FATAH pada tahun …………… dan ……………… sebelum
ditetapkannya AD dan ART.
(2). Untuk ketentuan organisasi
lebih lanjut mengacu kepada AD dan ART ini, berlaku ……………… sejak ditetapkan.
(3). Kepengurusan organisasi
dibentuk untuk masa kerja selama 3 (tiga) tahun sejak, …………… dikukuhkan, dan
dapat dipilih kembali melalui mekanisme yang ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Tempat Kedudukan
Organisasi ini
berkedudukan di MUSHOLLA NURUL FATAH NURUL FATAH Kp. Bendungan RT.001,002/ 019
Desa Pantai Makmur Kecamtan Tarumajaya Kabupaten Bekasi 17212.
BAB II
ASAS,SIFAT,USAHA,VISI DAN MISI
ASAS,SIFAT,USAHA,VISI DAN MISI
Pasal 4
Asas
Asas
Organisasi ini
berasas Islam yang berpedoman kepada Al-Quran dan As-Sunnah.
Pasal 5
Sifat
Sifat
(1). Organisasi
ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah)
antar warga MUSHOLLA yang bersifat
terbuka, persamaan
(egaliter), tidak memihak (non partisan)dan
independen.
(2). Berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan
(2). Berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan
sosial kemasyarakatan.
Pasal 6
Usaha
Usaha
(1). Melakukan
amar ma’ruf nahi munkar untuk mengajak manusia
ke jalan yang benar dan diridhoi Allah
SWT.
(2). Melakukan aktifitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah,
(2). Melakukan aktifitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah,
sosial, ekonomi dan pendidikan.
(3). Memaksimalkan sumber daya manusia dalam rangka mengemban
(3). Memaksimalkan sumber daya manusia dalam rangka mengemban
amanah umat untuk menjadikan musholla
sebagai tempat beribadah
yang nyaman.
Pasal 7
Visi
Visi
Terwujudnya
musholla sebagai tempat peribadatan yang nyaman dan sebagai pusat kegiatan
Keislaman warga masyarakat.
Pasal 8
Misi
(1). Menjadikan
musholla sebagai tempat untuk beribadah kepada
ALLAH SWT semata dan Sebagai pusat dakwah
serta pendidikan
islam.
(2). Membina keimanan, ketaqwaan, dan ahlak masyarakat MUSHOLLA
(2). Membina keimanan, ketaqwaan, dan ahlak masyarakat MUSHOLLA
dengan cara-cara yang sesuai dengan
Al-qur’an dan As-Sunnah.
(3). Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi
(3). Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi
masyarakat MUSHOLLA.
(4). Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat MUSHOLLA
(4). Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat MUSHOLLA
dan kerjasama antar warga.
(5). Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran
(5). Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran
serta dan solidaritas warga MUSHOLLA
terhadap permasalahan-
permasalahan kemasyarakatan (kesalihan
sosial)dalam lingkup
ekonomi, pendidikan, politik, hukum,
sosial, budaya dan
sebagai bagian dari pemersatu umat dalam
wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(6). Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
(7). Menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran
(6). Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
(7). Menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran
dan As-Sunnah.
BAB III
FUNGSI DAN TUGAS
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Fungsi
Sebagai media
untuk memakmurkan musholla, membina dan mensejahterakan umat Islam melalui
pemaanfaatan dan pengembangan potensi jamaah (local content/local
wisdom/potensi local).
Pasal 10
Tugas
(1). Menegakan
syi’ar Islam.
(2). Mengajak jamaah untuk selalu giat memakmurkan musholla.
(3). Memanfaatkan, memelihara dan meningkatkan ketersediaan sarana
(2). Mengajak jamaah untuk selalu giat memakmurkan musholla.
(3). Memanfaatkan, memelihara dan meningkatkan ketersediaan sarana
dan prasarana musholla.
(4). Mengelola ketata usahaan (administrasi), kekayaan (asset) dan
(4). Mengelola ketata usahaan (administrasi), kekayaan (asset) dan
keuangan Musholla.
(5). Menyusun rencana dan program kegiatan Musholla.
(6). Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan keislaman di
(5). Menyusun rencana dan program kegiatan Musholla.
(6). Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan keislaman di
bidang da’wah, pendidikan dan kegiatan
sosial lainnya.
BAB IV
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 11
Kepengurusan
Kepengurusan
(1). Pengurus
DKM merupakan posisi strategis dalam jabatan
struktural organisasi.
(2). Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jabatan
(2). Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jabatan
sebagai berikut:
a. Ketua
b. wakil ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Koodinator Bidang (seksi),
terdiri atas:
1). Koordinator Bidang Hubungan
Masyarakat (Humas)
2). Koordinator Bidang Dakwah
dan Pendidikan.
3). Koordinator Bidang Sosial
Kemasyarakatan.
4). Koordinator Bidang Dana dan
Usaha
5). Koordinator Bidang
Pemuda/i.
(3). Tugas pokok setiap pengurus ditetapkan berdasarkan Keputusan
Ketua Pengurus DKM dan dipublikasikan
secara umum.
(4). Dalam menunjang pelaksanaan kepengurusan organisasi,ditetapkan
(4). Dalam menunjang pelaksanaan kepengurusan organisasi,ditetapkan
Dewan Pembina dan Dewan Penasehat yang
ditentukan dengan Pasal
lain dalam AD dan ART ini.
(5). Pengurus DKM dapat membentuk Unit kerja mandiri dalam hubungan
(5). Pengurus DKM dapat membentuk Unit kerja mandiri dalam hubungan
kerja organisasi, baik internal maupun
eksternal.
Pasal 12
Persyaratan Pengurus
Persyaratan Pengurus
Persyaratan Pengurus organisasi
adalah:
a. Jamaah aktif Musholla.
b. Tinggal di lingkungan NURUL FATAH Kp. Bendungan RT.001,002/
a. Jamaah aktif Musholla.
b. Tinggal di lingkungan NURUL FATAH Kp. Bendungan RT.001,002/
019 Desa Pantai Makmur Kec. Tarumajaya Kab.
Bekasi 17212.
c. Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup di bidangnya.
d. Amanah.
e. Bersedia dan mampu bertugas selama masa 3 (tiga) tahun.
f. Dipilih sebagaimana ketentuan pemilihan pengurus.
c. Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup di bidangnya.
d. Amanah.
e. Bersedia dan mampu bertugas selama masa 3 (tiga) tahun.
f. Dipilih sebagaimana ketentuan pemilihan pengurus.
Pasal 13
Pemilihan Pengurus
Pemilihan Pengurus
(1). Ketua DKM
dipilih melalui musyawarah umum warga MUSHOLLA pada
waktu dan tempat yang telah ditentukan
secara resmi.
(2). Proses pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelola oleh
(2). Proses pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelola oleh
Tim Formatur yang dibentuk oleh
Pengurus DKM aktif melalui
musyawarah umum.
(3). Dalam rangka efektivitas proses pemilihan, Pengurus DKM aktif
(3). Dalam rangka efektivitas proses pemilihan, Pengurus DKM aktif
dapat membuat aturan pemilihan Ketua
Pengurus dengan tidak
bertentangan kepada AD dan ART ini.
(4). Penjaringan calon Ketua DKM diambil dari keanggotaan jamaah
(4). Penjaringan calon Ketua DKM diambil dari keanggotaan jamaah
warga MUSHOLLA dengan persyaratan
sebagaimana yang ditetapkan
dalam Pasal 11.
(5). Dalam tidak didapatkannya keputusan dari hasil musyawarah
(5). Dalam tidak didapatkannya keputusan dari hasil musyawarah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka
penentuan Ketua DKM
dilakukan secara voting oleh warga MUSHOLLA
yang hadir pada
waktu dan tempat yang telah ditentukan
secara resmi.
(6). Untuk jabatan struktural lainnya selain Ketua DKM, dipilih
(6). Untuk jabatan struktural lainnya selain Ketua DKM, dipilih
oleh Ketua DKM terpilih.
(7). Pengurus DKM terpilih dikukuhkan/dilantik oleh unsur Kantor
(7). Pengurus DKM terpilih dikukuhkan/dilantik oleh unsur Kantor
Urusan Agama (KUA)Kecamatan Tarumajaya dan
Majelis Ulama
Indonesia (MUI) kecamatan Tarumajaya.
(8). Proses pemilihan Pengurus DKM masa bakti selanjutnya,dilakukan
(8). Proses pemilihan Pengurus DKM masa bakti selanjutnya,dilakukan
sebelum berakhir masa bakti pengurus lama
sehingga dapat
segera dikukuhkan pengurus baru setelah
berakhirnya masa bakti
pengurus lama.
(9). Dalam hal terjadi keterlambatan pemilihan pengurus baru
(9). Dalam hal terjadi keterlambatan pemilihan pengurus baru
setelah berakhirnya masa jabatan pengurus
lama, maka pengurus
lama tetap menjalankan operasional tugas
organisasi secara
demisioner sampai terpilih pengurus DKM
yang baru.
Pasal 14
Masa Bakti Kepengurusan
(1). Masa bakti
kepengurusan DKM mengacu kepada ketentuan Pasal 2.
(2). Paling lambat 1,5 (satu setengah) bulan sejak terhitung
(2). Paling lambat 1,5 (satu setengah) bulan sejak terhitung
pengukuhan/pelantikan, Pengurus DKM
harus sudah menetapkan
Program Kerja selama masa bakti
kepengurusan dan disampaikan
/disosialisasikan kepada masyarakat
melalui media informasi
Musholla.
(3). Dalam hal Ketua DKM berhalangan sementara, maka untuk menjalan
(3). Dalam hal Ketua DKM berhalangan sementara, maka untuk menjalan
tugas kepemimpinan dilaksanakan oleh wakil
DKM sebagai pejabat
Pelaksana Tugas Sementara.
(4). Jika dalam perjalanan kepengurusan Ketua DKM gugur oleh sebab
(4). Jika dalam perjalanan kepengurusan Ketua DKM gugur oleh sebab
tertentu, maka untuk menjalankan
kepengurusan organisasi
dilakukan pemilihan Ketua DKM dari dan
oleh pengurus aktif
yang ada, untuk jabatan sampai habis masa
bakti.
(5). Dalam hal terjadi salah satu pengurus baik secara sengaja atau
(5). Dalam hal terjadi salah satu pengurus baik secara sengaja atau
tidak sengaja telah tidak aktif sebagai
pengurus, maka untuk
mengisi kekosongan jabatan tersebut, Ketua
DKM mempunyai
kewenangan untuk mengadakan pergantian
antar waktu melalui
musyawarah kerja pengurus.
(6). Dalam menjalankan tugas dan kegiatan yang bersifat incidental
(6). Dalam menjalankan tugas dan kegiatan yang bersifat incidental
/sewaktu-waktu/temporer,pengurus dapat
mengangkat Kepanitiaan
atau Tim Penyelenggara. Panitia atau Tim
Penyelenggara
diangkat oleh Ketua berdasarkan hasil
musyawarah kerja
pengurus.
(7). Pengurus DKM menyusun laporan pertanggung jawaban paling
(7). Pengurus DKM menyusun laporan pertanggung jawaban paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya
masa bhakti dan
disampaikan pada saat pengukuhan dan serah
terima jabatan.
Pasal 15
Permusyawaratan
Permusyawaratan
(1). Hasil
musyawarah pengurus merupakan keputusan tertinggi.
(2). Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1), bertujuan untuk:
(2). Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1), bertujuan untuk:
1). Menyusun dan menetapkan Program Kerja Pengurus DKM
pertahun berjalan dan selama masa
bhakti.
2). Menyusun dan menetapkan Program Kerja pada bidang masing2
3). Menyusun rencana dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan
2). Menyusun dan menetapkan Program Kerja pada bidang masing2
3). Menyusun rencana dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja DKM.
4). Menyusun rencana dan
menetapkan Anggaran Belanja pada
bidang masing-masing.
5). Mengevaluasi program kerja dan Anggaran pengurus DKM
5). Mengevaluasi program kerja dan Anggaran pengurus DKM
pertahun berjalan.
6). Mengevaluasi program kerja dan Anggaran pada bidang
6). Mengevaluasi program kerja dan Anggaran pada bidang
masing-masing.
7). Memilih formatur dalam penjaringan calon ketua DKM.
8). Musyawarah dengan adanya kegiatan dan kejadian khusus.
9). Laporan pertanggung jawaban.
7). Memilih formatur dalam penjaringan calon ketua DKM.
8). Musyawarah dengan adanya kegiatan dan kejadian khusus.
9). Laporan pertanggung jawaban.
(3). Aturan
dalam menjalankan musyawarah dapat dijabarkan lebih
lanjut dalam peraturan tambahan diluar AD
dan ART ini.
Pasal 16
Perbendaharaan
Perbendaharaan
(1). Aset
organisasi diperoleh dari zakat, infaq, shodaqoh, wakaf
dan sumbangan dari warga.
(2). Pengurus bertanggung jawab atas pemasukan dan pengeluaran
(2). Pengurus bertanggung jawab atas pemasukan dan pengeluaran
secara baik dan benar serta disampaikan
dalam pertanggung
jawaban yang dipublikasikan.
(3). Pengurus berkewajiban membukukan pemasukan dan pengeluaran
(3). Pengurus berkewajiban membukukan pemasukan dan pengeluaran
secara tertib, teratur, terbuka/transparan
yang sewaktu-waktu
dapat dikontrol oleh jamaah/warga/publik
untuk menghindari
penggunaan atau pemasukan uang yang tidak
jelas untuk
kepentingan pribadi/kelompok diluar
kepentingan Musholla.
BAB V
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 17
Dewan Pembina
Dewan Pembina
Dewan Pembina adalah :
a.Unsur pimpinan pemerintahan yang mempunyai kewenangan
sebagai pimpinan wilayah di Ds.Pantai Makmur
Kec. Tarumajaya
b.Unsur pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor
b.Unsur pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor
Urusan Agama (KUA) yang mempunyai kewenangan
pada wilayah
Ds.Pantai Makmur Kec. Tarumajaya.
Pasal 18
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat
1.Dewan Penasehat dipilih dan
ditetapkan oleh para pengurus
melalui musyawarah kerja, berdasarkan
kontribusi dan komitmen
pada organisasi.
2.Dewan Penasihat bekerja secara fungsional dalam kepengurusan DKM
NURUL FATAH, mencakup:
a).Memberikan masukan dan nasehat terhadap visi, misi dan
a).Memberikan masukan dan nasehat terhadap visi, misi dan
program-program kerja.
b).Memberikan alternatif solusi/pemecahan terhadap
b).Memberikan alternatif solusi/pemecahan terhadap
kendala/hambatan/masalah program kerja.
c).Membantu diplomasi internal dan eksternal kepada para
c).Membantu diplomasi internal dan eksternal kepada para
pemangku kepentingan(stakeholders), dalam
rangka
pengembangan cakupan kegiatan DKM.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan atas
AD dan ART Organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum.
Pasal 20
Pembubaran Organisasi
Pembubaran Organisasi
Pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 21
Aturan Peralihan
Aturan Peralihan
1.Dengan
pertimbangan telah berjalannya kepengurusan DKM sejak
MUSHOLLA NURUL FATAH berdiri sebelum
diterbitkannya AD dan ART
ini, maka AD dan ART ini tidak berlaku surut.
2.AD dan ART
ini ditandatangani oleh Tim Penyusun AD dan ART yang
dibentuk dan diberhentikan oleh ketua DKM
NURUL FATAH, dan
menjadi pedoman organisasi DKM selanjutnya.
Pasal 22
Aturan Tambahan
Aturan Tambahan
Hal-hal yang
belum diatur dalam AD dan ART ini dimuat dalam peraturan atau ketentuan
tersendiri yang tidak bertentangan.
Pasal 23
Struktur dan Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Kemakmuran Musholla
Nurul Fatah Terlampir.
Pasal 24
Penutup
Penutup
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tanggal di tetapkan :
………………………………………
Yang
mengesahkan :
1. …………………………………………………………………………………
2. …………………………………………………………………………………
3. …………………………………………………………………………………
4. …………………………………………………………………………………
5. …………………………………………………………………………………
Mengetahui ;
( ……………………………………………… )
( ……………………………………………… )
Lampiran
Struktur dan Fungsi Dewan Kemakmuran ( DKM ) MUSHOLLA NURUL FATAH
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DEWAN KEMAKMURAN MUSHOLLA
(DKM) NURUL FATAH
1.Pembina
Pembina
merupakan dewan pertimbangan serta pengawas kegiatan mesjid dengan tugas pokok:
1.Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam penyelenggaraan
organisasi DKM.
2.Memberikan saran dan masukan kepada pengurus DKM atas kegiatan
strategis
penyelenggaraan kegiatan DKM NURUL FATAH.
3.Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan sesuai
dengan kaidah organisasi
DKM yang sehat serta penyelenggaraan
ibadah dan dakwah sesuai
dengan kaidah syariah Islam.
2.Ketua
Memimpin
jalannya organisasi DKM NURUL FATAH secara keseluruhan dalam penyelenggaraan,
serta melakukan upaya-upaya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas jamaah,
bertindak untuk dan atas nama DKM NURUL FATAH dalam melakukan hubungan ke luar
organisasi baik kepada instansi pemerintah, Dewan Dakwah, MUI dan para pemangku
kepentingan lainnya.
Dalam
melaksanakan kegiatan, mempunyai tugas sebagai berikut :
1.
Perencanaan dan penyusunan program kerja tahunan serta
perencanaan untuk kegiatan pada momentum hari besar Islam.
2.
Pengorganisir segala sumber daya yang dimiliki MUSHOLLA NURUL
FATAH termasuk sumber daya jamaah dan staf DKM dalam menjalankan berbagai
kegiatan keagamaan.
3.
Memberikan arahan dan petunjuk sesuai dengan bidangnya untuk
melakukan kegiatan kemakmuran MUSHOLLA sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan.
4.
Penyelenggara kegiatan dakwah syiar Islam dan pelayanan jamaah
sehari-hari maupun dalam momentum hari besar islam.
5.
Penyelenggara pendidikan dan pembinaan rohani kepada Jamaah.
6.
Penyelenggara pemeliharaan, pembangunan Sarana Prasarana secara
keseluruhan serta mengelola keuangan MUSHOLLA dari donatur tetap dan donatur
tidak tetap termasuk ZISWAF.
7.
Pengawasan atas keamanan dan ketertiban kegiatan MUSHOLLA secara
keseluruhan termasuk pencegah terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak
citra MUSHOLLA dan umat Islam.
8.
Melaporkan seluruh perkembangan, program MUSHOLLA dan
bertanggung jawab kepada Jamaah melalui rapat forum jamaah.
3.Sekretaris
Membantu
Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program
kesekretariatan dan pengelolaan administrasi organisasi. Melaksanakan
kegiatan organisasi antara lain:
a.
Mengatur dan mengelola tugas kesekretariatan
organisasi secara umum.
b.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan kegiatan DKM NURUL
FATAH.
c.
Membuat surat resmi yang dikeluarkan DKM NURUL FATAH.
d.
Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.
e.
Memberikan pelayanan administratrif untuk seluruh bidang.
f.
Memberikan laporan bidang kesekretariatan
kepada Ketua DKM.
g.
Menjadi notulen dalam setiap musyawarah yang dipimpin oleh Ketua.
h.
Mewakili Ketua dan Wakil Ketua apabila yang bersangkutan
berhalangan hadir/tidak ada di tempat.
4.Bendahara
Membantu
Ketua DKM,bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan organisasi.
Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a.
Menyimpan, mengelola dan membukukan keuangan Organisasi.
b.
Mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja MUSHOLLA
sesuai dengan ketentuan peraturan akuntansi keuangan.
c.
Mengeluarkan uang sesuai keperluan dan kebutuhan berdasarkan
persetujuan Ketua DKM.
d.
Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi.
e.
Membuat laporan keuangan secara rutin/periodik maupun insidentil
kepada publik/jamaah secara terbuka/transparan.
f.
Membuka Rekening Bank untuk penyimpanan dan pengeluaran uang
ditandatangani bersama Ketua.
g.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas/kegiatan
kepada Ketua DKM.
5.Bidang Dakwah dan Ibadah
Membantu
Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program dakwah dan
pembinaan jama’ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a.
Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
dakwah dan pembinaan jama’ah.
b.
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk
meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan Jama’ah.
c.
Mengatur penyelenggaraan ibadah Shalat Jum’at, termasuk membuat
jadwal imam dan khotib.
d.
Mengatur pelaksanaan kegiatan pengajian yang diselenggarakan di
MUSHOLLA Jami’ NURUL FATAH
e.
Mengatur pelaksanaan ibadah sholat harian termasuk membuat
jadwal imam rawatib.
f.
Memotivasi jamaah dalam memakmurkan MUSHOLLA dengan menyelenggarakan
kegiatan ibadah khususnya sholat dan kegiatan lainnya.
g.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
Ketua DKM.
6.Bidang Sosial Kemasyarakatan.
Membantu
Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program
Kerja sosial dan kesejahteraan ummat. Melaksanakan kegiatan organisasi
antara lain:
a.
Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
yang bersifat sosial atau Kemasyarakatan.
b.
Membantu jama’ah dalam mengurusi atau menanggulangi
musibah dan kematian.
c.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
Ketua DKM.
7.Bidang Pendidikan
Membantu
Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program
Krja Pendidikan dan Pelatihan. Melaksanakan kegiatan organisasi antara
lain:
a.
Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
untuk meningkatkan keilmuan dan keterampilan jama’ah, baik anak-anak, remaja
maupun orang tua.
b.
Merencanakan, mengatur, membina dan menyelenggarakan organisasi
Remaja MUSHOLLA.
c.
menyelenggarakan kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan, keterampilan
dan keMUSHOLLAan bagi anggota dan Pengurus Remaja MUSHOLLA.
d.
Membina dan mengelola Taman Pendidikan Al Quraan (TPQ).
e.
Membina, meyelenggarakan dan mengelola Majalah Dinding.
f.
Membina, meyelenggarakan dan mengelola Majalah Perpustakaan.
g.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
Ketua DKM.
8.Bidang Pemberdayaan ZISWAF.
Membantu
Ketua DKM, bertanggung jawab dalam Program pemberdayaan Zakat, infaq,
Shodaqah dan Wakaf jama’ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a.
Merencanakan, mengatur, memotivasi dan menjalankan program
pemberdayaan dana ummat melalui zakat, infaq,wakaf dan shodaqoh.
b.
Membantu jama’ah dalam proses penghitungan jumlah dan penyaluran
zakat, infaq dan shodaqoh yang akan dikeluarkan.
c.
Berusaha mencari donator/penyumbang baik perorangan/individu
atau instansi/lembaga/dunia usaha/swasta.
d.
Menjembatani hubungan antara organisasi dan donator tetap/tidak
tetap.
e.
Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada
ketua DKM.
9.Bidang Kerumahtanggaan.
Membantu
Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja
Pembangunan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengembangan MUSHOLLA. Melaksanakan
kegiatan organisasi antara lain:
a.
Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan pembangunan,
renovasi serta pengembangan bangunan MUSHOLLA dan sarana lainnya.
b.
Mengatur dan mengelola kebersihan, keindahan, dan kenyamanan MUSHOLLA.
c.
Melakukan pengelolaan pemeliharaan MUSHOLLA dan sarananya.
d.
Merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pengadaan peralatan
dan perlengkapan MUSHOLLA (sarana dan prasarana).
e.
Melakukan inventarisasi dan penambahan inventaris MUSHOLLA.
f.
Menyiapkan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang
kelancaran kegiatan organisasi DKM.
g.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada
Ketua DKM.
10.Bidang Muslimah.
Membantu
Ketua DKM dan Wakil Ketua DKM dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan
Muslimah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a.
Melakukan perencanaan kegiatan Pengajian/ Majelis Ilmu Muslimah;
b.
Penyusun rencana kegiatan pembinaan rohani bagi jama’ah
muslimah, serta melakukan seleksi terhadap penceramah agama yang secara rutin
akan mengisi kegiatan dimaksud dengan berkoordinasi dengan bidang Dawah dan
Ibadah.;
c.
Penyelenggara kegiatan pelatihan bagi jamaah Muslimah untuk
meningkatkan meliputi baca Al-Quran, atau cara pengurusan jenazah.
d.
Melakukan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dalam kegiatan
santunan anak yatim/ faqir miskin bidang Pemberdayaan ZISWAF.
e.
Melakukan koordinasi dengan bidang ibadah dan dawah,terkait
peringatan hari besar islam (PHBI) untuk melakukan seleksi dalam rangka
menetapkan penceramah pada kegiatan PHBI.
f.
Melaporkan segala administrasi dan kegiatan yang dilakukannya
dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar