Minggu, 09 Desember 2018

AD ART DKM MUSHOLLA NURUL FATAH





AD/ART MUSHOLLA NURUL FATAH

AD/ART
ANGGARAN DASAR(AD)DAN ANGARAN RUMAH TANGGA (ART)
DEWAN KEMAKMURAN MUSHOLLA NURUL FATAH
Kp. Bendungan RT.001,002/ 019 Desa Pantai Makmur Kecamtan Tarumajaya Kabupaten Bekasi 17212.
MUQADDIMAH

QS. At Taubah, Ayat 18:

Hanya yang memakmurkan MUSHOLLA-MUSHOLLA ALLAH ialah orang-orang yang beriman kepada ALLAH dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.

QS. At Taubah, Ayat 107:

Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan MUSHOLLA untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi ALLAH dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan ALLAH menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).
Segala puji hanya bagi ALLAH SWT, dan sholawat serta salam tercurah Kepada Nabi Muhammad SAW.

Sesungguhnya ALLAH SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang Haq, sempurna dan diridhoi-Nya, serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. ALLAH SWT telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.


Kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran, yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat, serta yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdikan kepada ALLAH SWT dan mengharap keridhoan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi ALLAH SWT, dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama ALLAH SWT, Kami umat Islam yang terhimpun dalam pengurus Dewan Kemakmuran Musholla (selanjutnya disingkat DKM) NURUL FATAH NURUL FATAH Kp. Bendungan RT.001,002/ 019 Desa Pantai Makmur Kecamtan Tarumajaya Kabupaten Bekasi 17212. menguraikan Anggaran Dasar (selanjutnya disingkat AD) dan Anggaran Rumah Tangga (selanjutnya disingkat ART) sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Musholla NURUL FATAH
Kp. Bendungan RT.001,002/ 019 Desa Pantai Makmur Kecamtan Tarumajaya Kabupaten Bekasi 17212.

Pasal 2
Waktu

(1).Organisasi ini telah dibentuk melalui kesepakatan Umat   MUSHOLLA NURUL FATAH Kp. Bendungan RT.001,002/ 019 Desa Pantai Makmur Kec. tarumajaya Kab. Bekasi 17212. ataupun keterwakilannya, sejak ……………… pembentukan panitia pembangunan Musholla NURUL FATAH pada tahun …………… dan ……………… sebelum ditetapkannya AD dan ART.
(2). Untuk ketentuan organisasi lebih lanjut mengacu kepada AD dan ART ini, berlaku ……………… sejak ditetapkan.
(3). Kepengurusan organisasi dibentuk untuk masa kerja selama 3 (tiga) tahun sejak, …………… dikukuhkan, dan dapat dipilih kembali melalui mekanisme yang ditentukan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

Organisasi ini berkedudukan di MUSHOLLA NURUL FATAH NURUL FATAH Kp. Bendungan RT.001,002/ 019 Desa Pantai Makmur Kecamtan Tarumajaya Kabupaten Bekasi 17212.

BAB II
ASAS,SIFAT,USAHA,VISI DAN MISI
Pasal 4
Asas

Organisasi ini berasas Islam yang berpedoman kepada Al-Quran dan As-Sunnah.

Pasal 5
Sifat

(1). Organisasi ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah)
     antar warga MUSHOLLA yang bersifat terbuka, persamaan   
    (egaliter), tidak memihak (non partisan)dan independen.
(2). Berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan
     sosial kemasyarakatan.

Pasal 6
Usaha

(1). Melakukan  amar ma’ruf nahi munkar  untuk  mengajak  manusia
     ke jalan yang benar dan diridhoi Allah SWT.
(2). Melakukan aktifitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah,
     sosial, ekonomi dan pendidikan.
(3). Memaksimalkan sumber daya manusia dalam rangka mengemban
     amanah umat untuk menjadikan musholla sebagai tempat beribadah
     yang nyaman.



Pasal 7
Visi

Terwujudnya musholla sebagai tempat peribadatan yang nyaman dan sebagai pusat kegiatan Keislaman warga masyarakat.

Pasal 8
Misi

(1). Menjadikan musholla sebagai tempat untuk beribadah kepada  
     ALLAH SWT semata dan Sebagai pusat dakwah serta pendidikan  
     islam.
(2). Membina keimanan, ketaqwaan, dan ahlak masyarakat MUSHOLLA  
     dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-qur’an dan As-Sunnah.
(3). Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi  
     masyarakat MUSHOLLA.
(4). Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat MUSHOLLA
     dan kerjasama antar warga.
(5). Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran  
     serta dan solidaritas warga MUSHOLLA terhadap permasalahan-
     permasalahan kemasyarakatan (kesalihan sosial)dalam lingkup   
     ekonomi, pendidikan, politik, hukum, sosial, budaya dan  
     sebagai bagian dari pemersatu umat dalam wadah Negara Kesatuan
     Republik Indonesia.
(6). Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
(7). Menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran  
     dan As-Sunnah.

BAB III
FUNGSI DAN TUGAS

Pasal 9
Fungsi

Sebagai media untuk memakmurkan musholla, membina dan mensejahterakan umat Islam melalui pemaanfaatan dan pengembangan potensi jamaah (local content/local wisdom/potensi local).




Pasal 10
Tugas

(1). Menegakan syi’ar Islam.
(2). Mengajak jamaah untuk selalu giat memakmurkan  musholla.
(3). Memanfaatkan, memelihara dan meningkatkan ketersediaan sarana  
     dan prasarana musholla.
(4). Mengelola ketata usahaan (administrasi), kekayaan (asset) dan  
     keuangan Musholla.
(5). Menyusun  rencana dan program kegiatan Musholla.
(6). Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan keislaman di
     bidang da’wah, pendidikan dan kegiatan sosial lainnya.

BAB IV
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 11
Kepengurusan

(1). Pengurus DKM merupakan posisi strategis dalam jabatan  
     struktural organisasi.
(2). Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jabatan  
     sebagai berikut:
a. Ketua
b. wakil ketua
c. Sekretaris       
d. Bendahara     
e. Koodinator Bidang (seksi), terdiri atas:
1). Koordinator Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)
2). Koordinator Bidang Dakwah dan Pendidikan.
3). Koordinator Bidang Sosial Kemasyarakatan.       
4). Koordinator Bidang Dana dan Usaha   
5). Koordinator Bidang Pemuda/i.

(3). Tugas pokok setiap pengurus ditetapkan berdasarkan Keputusan  
     Ketua Pengurus DKM dan dipublikasikan secara umum.
(4). Dalam menunjang pelaksanaan kepengurusan organisasi,ditetapkan  
     Dewan Pembina dan Dewan Penasehat yang ditentukan dengan Pasal
     lain dalam AD dan ART ini.
(5). Pengurus DKM dapat membentuk Unit kerja mandiri dalam hubungan
     kerja organisasi, baik internal maupun eksternal.

Pasal 12
Persyaratan Pengurus
Persyaratan Pengurus organisasi adalah:
a. Jamaah aktif Musholla.
b. Tinggal di lingkungan NURUL FATAH Kp. Bendungan RT.001,002/  
   019 Desa Pantai Makmur Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi 17212.
c. Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup di bidangnya.
d. Amanah.
e. Bersedia dan mampu bertugas selama masa 3 (tiga) tahun.
f. Dipilih sebagaimana ketentuan pemilihan pengurus.

Pasal 13
Pemilihan Pengurus

(1). Ketua DKM dipilih melalui musyawarah umum warga MUSHOLLA pada  
     waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi.
(2). Proses pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelola oleh  
     Tim Formatur yang dibentuk oleh Pengurus DKM aktif melalui  
     musyawarah umum.
(3). Dalam rangka efektivitas proses pemilihan, Pengurus DKM aktif
     dapat membuat aturan pemilihan Ketua Pengurus dengan tidak
     bertentangan kepada AD dan ART ini.
(4). Penjaringan calon Ketua DKM diambil dari keanggotaan jamaah
     warga MUSHOLLA dengan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan
     dalam Pasal 11.
(5). Dalam tidak didapatkannya keputusan dari hasil musyawarah
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka penentuan Ketua DKM
     dilakukan secara voting oleh warga MUSHOLLA yang hadir pada
     waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi.
(6). Untuk jabatan struktural lainnya selain Ketua DKM, dipilih
     oleh Ketua DKM terpilih.
(7). Pengurus DKM terpilih dikukuhkan/dilantik oleh unsur Kantor
     Urusan Agama (KUA)Kecamatan Tarumajaya dan Majelis Ulama  
     Indonesia (MUI) kecamatan Tarumajaya.
(8). Proses pemilihan Pengurus DKM masa bakti selanjutnya,dilakukan  
     sebelum berakhir masa bakti pengurus lama sehingga dapat 
     segera dikukuhkan pengurus baru setelah berakhirnya masa bakti
     pengurus lama.
(9). Dalam hal terjadi keterlambatan pemilihan pengurus baru 
     setelah berakhirnya masa jabatan pengurus lama, maka pengurus  
     lama tetap menjalankan operasional tugas organisasi secara  
     demisioner sampai terpilih pengurus DKM yang baru.

Pasal 14
Masa Bakti Kepengurusan

(1). Masa bakti kepengurusan DKM mengacu kepada ketentuan Pasal 2.
(2). Paling lambat 1,5 (satu setengah) bulan sejak terhitung
     pengukuhan/pelantikan, Pengurus DKM harus sudah menetapkan
     Program Kerja selama masa bakti kepengurusan dan disampaikan
     /disosialisasikan kepada masyarakat melalui media informasi       
     Musholla.
(3). Dalam hal Ketua DKM berhalangan sementara, maka untuk menjalan
     tugas kepemimpinan dilaksanakan oleh wakil DKM sebagai pejabat   
     Pelaksana Tugas Sementara.
(4). Jika dalam perjalanan kepengurusan Ketua DKM gugur oleh sebab
     tertentu, maka untuk menjalankan kepengurusan organisasi
     dilakukan pemilihan Ketua DKM dari dan oleh pengurus aktif
     yang ada, untuk jabatan sampai habis masa bakti.
(5). Dalam hal terjadi salah satu pengurus baik secara sengaja atau
     tidak sengaja telah tidak aktif sebagai pengurus, maka untuk
     mengisi kekosongan jabatan tersebut, Ketua DKM mempunyai
     kewenangan untuk mengadakan pergantian antar waktu melalui
     musyawarah kerja pengurus.
(6). Dalam menjalankan tugas dan kegiatan yang bersifat incidental
     /sewaktu-waktu/temporer,pengurus dapat mengangkat Kepanitiaan
     atau Tim Penyelenggara. Panitia atau Tim Penyelenggara     
     diangkat oleh Ketua berdasarkan hasil musyawarah kerja  
     pengurus.
(7). Pengurus DKM menyusun laporan pertanggung jawaban paling
     lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti dan
     disampaikan pada saat pengukuhan dan serah terima jabatan.

Pasal 15
Permusyawaratan

(1). Hasil musyawarah pengurus merupakan keputusan tertinggi.
(2). Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1), bertujuan untuk:

1). Menyusun dan menetapkan Program Kerja Pengurus DKM
    pertahun berjalan dan selama masa bhakti.
2). Menyusun dan menetapkan Program Kerja pada bidang masing2
3). Menyusun rencana dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan          
    Belanja DKM.

4). Menyusun rencana dan menetapkan Anggaran Belanja pada   
    bidang masing-masing.
5). Mengevaluasi program kerja dan Anggaran pengurus DKM
    pertahun berjalan.
6). Mengevaluasi program kerja dan Anggaran pada bidang   
    masing-masing.
7). Memilih formatur dalam penjaringan calon ketua DKM.
8). Musyawarah dengan adanya kegiatan dan kejadian khusus.
9). Laporan pertanggung jawaban. 
(3). Aturan dalam menjalankan musyawarah dapat dijabarkan lebih   
     lanjut dalam peraturan tambahan diluar AD dan ART ini.

Pasal 16
Perbendaharaan

(1). Aset organisasi diperoleh dari zakat, infaq, shodaqoh, wakaf  
     dan sumbangan dari warga.
(2). Pengurus bertanggung jawab atas pemasukan dan pengeluaran
     secara baik dan benar serta disampaikan dalam pertanggung
     jawaban yang dipublikasikan.
(3). Pengurus berkewajiban membukukan pemasukan dan pengeluaran  
     secara tertib, teratur, terbuka/transparan yang sewaktu-waktu  
     dapat dikontrol oleh jamaah/warga/publik untuk menghindari  
     penggunaan atau pemasukan uang yang tidak jelas untuk
     kepentingan pribadi/kelompok diluar kepentingan Musholla.

BAB V
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 17
Dewan Pembina

Dewan Pembina adalah :

a.Unsur pimpinan pemerintahan yang mempunyai kewenangan  
  sebagai pimpinan wilayah di Ds.Pantai Makmur Kec. Tarumajaya
b.Unsur pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor  
  Urusan Agama (KUA) yang mempunyai kewenangan pada wilayah  
  Ds.Pantai Makmur Kec. Tarumajaya.



Pasal 18
Dewan Penasehat

1.Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus  
  melalui musyawarah kerja, berdasarkan kontribusi dan komitmen
  pada organisasi.

2.Dewan Penasihat bekerja secara fungsional dalam kepengurusan DKM  
   NURUL FATAH, mencakup:
    a).Memberikan masukan dan nasehat terhadap visi, misi dan
   program-program kerja.
b).Memberikan alternatif solusi/pemecahan terhadap
   kendala/hambatan/masalah program kerja.
c).Membantu diplomasi internal dan eksternal kepada para
   pemangku kepentingan(stakeholders), dalam rangka
   pengembangan cakupan kegiatan DKM.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan atas AD dan ART Organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum.

Pasal 20
Pembubaran Organisasi

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum.

BAB VII
ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP

Pasal 21
Aturan Peralihan

1.Dengan pertimbangan telah berjalannya kepengurusan DKM sejak  
  MUSHOLLA NURUL FATAH berdiri sebelum diterbitkannya AD dan ART  
  ini, maka AD dan ART ini tidak berlaku surut.

2.AD dan ART ini ditandatangani oleh Tim Penyusun AD dan ART yang
  dibentuk dan diberhentikan oleh ketua DKM NURUL FATAH, dan
  menjadi pedoman organisasi DKM selanjutnya.

Pasal 22
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART ini dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan.

Pasal 23
Struktur dan Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Kemakmuran Musholla Nurul Fatah Terlampir.

Pasal 24
Penutup

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tanggal di tetapkan : ………………………………………
Yang mengesahkan :

1. …………………………………………………………………………………
2. …………………………………………………………………………………
3. …………………………………………………………………………………
4. …………………………………………………………………………………
5. …………………………………………………………………………………
Mengetahui ;




( ……………………………………………… )           ( ……………………………………………… )          


Lampiran Struktur dan Fungsi Dewan Kemakmuran ( DKM ) MUSHOLLA NURUL FATAH










TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DEWAN KEMAKMURAN MUSHOLLA (DKM) NURUL FATAH

1.Pembina
Pembina merupakan dewan pertimbangan serta pengawas kegiatan mesjid dengan tugas pokok:
1.Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam penyelenggaraan
  organisasi DKM.
2.Memberikan saran dan masukan kepada pengurus DKM atas kegiatan
  strategis penyelenggaraan kegiatan DKM NURUL FATAH.
3.Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan sesuai
  dengan kaidah organisasi DKM yang sehat serta penyelenggaraan
  ibadah dan dakwah sesuai dengan kaidah syariah Islam.

2.Ketua
Memimpin jalannya organisasi DKM NURUL FATAH secara keseluruhan dalam penyelenggaraan, serta melakukan upaya-upaya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas jamaah, bertindak untuk dan atas nama DKM NURUL FATAH dalam melakukan hubungan ke luar organisasi baik kepada instansi pemerintah, Dewan Dakwah, MUI dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam melaksanakan kegiatan, mempunyai tugas sebagai berikut :
1.  Perencanaan dan penyusunan program kerja tahunan serta perencanaan untuk kegiatan pada momentum hari besar Islam.
2.  Pengorganisir segala sumber daya yang dimiliki MUSHOLLA NURUL FATAH termasuk sumber daya jamaah dan staf DKM dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan.
3.  Memberikan arahan dan petunjuk sesuai dengan bidangnya untuk melakukan kegiatan kemakmuran MUSHOLLA sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
4.  Penyelenggara kegiatan dakwah syiar Islam dan pelayanan jamaah sehari-hari maupun dalam momentum hari besar islam.
5.  Penyelenggara pendidikan dan pembinaan rohani kepada Jamaah.
6.  Penyelenggara pemeliharaan, pembangunan Sarana Prasarana secara keseluruhan serta mengelola keuangan MUSHOLLA dari donatur tetap dan donatur tidak tetap termasuk ZISWAF.
7.  Pengawasan atas keamanan dan ketertiban kegiatan MUSHOLLA secara keseluruhan termasuk pencegah terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra MUSHOLLA dan umat Islam.
8.  Melaporkan seluruh perkembangan, program MUSHOLLA dan bertanggung jawab kepada Jamaah melalui rapat forum jamaah.

3.Sekretaris
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program  kesekretariatan dan  pengelolaan administrasi organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a.  Mengatur  dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi  secara umum.
b.  Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan kegiatan DKM NURUL FATAH.
c.  Membuat  surat resmi yang dikeluarkan DKM NURUL FATAH.
d.  Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.
e.  Memberikan pelayanan administratrif untuk seluruh bidang.
f.  Memberikan  laporan  bidang kesekretariatan  kepada  Ketua DKM.
g.  Menjadi notulen dalam setiap musyawarah yang dipimpin oleh Ketua.
h.  Mewakili Ketua dan Wakil Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir/tidak ada di tempat.

4.Bendahara
Membantu Ketua DKM,bertanggung  jawab  dalam pengelolaan keuangan organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a.  Menyimpan, mengelola dan membukukan keuangan Organisasi.
b.  Mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja MUSHOLLA sesuai dengan ketentuan peraturan akuntansi keuangan.
c.  Mengeluarkan uang sesuai keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan Ketua DKM.
d.  Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi.
e.  Membuat laporan keuangan secara rutin/periodik maupun insidentil kepada publik/jamaah secara terbuka/transparan.
f.  Membuka Rekening Bank untuk penyimpanan dan pengeluaran uang ditandatangani bersama Ketua.
g.  Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Ketua DKM.

5.Bidang Dakwah dan Ibadah
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program  dakwah dan pembinaan jama’ah.  Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a.  Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dakwah dan pembinaan jama’ah.
b.  Menyelenggarakan   kegiatan-kegiatan untuk  meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan Jama’ah.
c.  Mengatur penyelenggaraan ibadah Shalat Jum’at, termasuk membuat jadwal imam dan khotib.
d.  Mengatur pelaksanaan kegiatan pengajian yang diselenggarakan di MUSHOLLA Jami’ NURUL FATAH
e.  Mengatur pelaksanaan ibadah sholat harian termasuk membuat jadwal imam rawatib.
f.  Memotivasi jamaah dalam memakmurkan MUSHOLLA dengan menyelenggarakan kegiatan ibadah khususnya sholat dan kegiatan lainnya.
g.  Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

6.Bidang Sosial Kemasyarakatan.
Membantu Ketua DKM, bertanggung  jawab dalam pelaksanaan  Program  Kerja  sosial dan kesejahteraan ummat. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial atau Kemasyarakatan.
b. Membantu  jama’ah dalam mengurusi atau menanggulangi musibah dan kematian.
c. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

7.Bidang Pendidikan
Membantu Ketua DKM, bertanggung  jawab dalam pelaksanaan  Program  Krja  Pendidikan dan Pelatihan. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a.  Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keilmuan dan keterampilan jama’ah, baik anak-anak, remaja maupun orang tua.
b.  Merencanakan, mengatur, membina dan menyelenggarakan organisasi Remaja MUSHOLLA.
c.  menyelenggarakan    kegiatan   peningkatan    keimanan,   keilmuan,   keterampilan dan keMUSHOLLAan bagi anggota dan Pengurus Remaja  MUSHOLLA.
d.  Membina dan mengelola Taman Pendidikan Al Quraan (TPQ).
e.  Membina, meyelenggarakan dan mengelola Majalah Dinding.
f.  Membina, meyelenggarakan dan mengelola Majalah Perpustakaan.
g.  Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

8.Bidang Pemberdayaan ZISWAF.
Membantu Ketua DKM, bertanggung  jawab dalam Program pemberdayaan Zakat, infaq, Shodaqah dan Wakaf jama’ah.  Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a.  Merencanakan, mengatur, memotivasi dan menjalankan program pemberdayaan dana ummat melalui zakat, infaq,wakaf dan shodaqoh.
b.  Membantu jama’ah dalam proses penghitungan jumlah dan penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh yang akan dikeluarkan.
c.  Berusaha mencari donator/penyumbang baik perorangan/individu atau instansi/lembaga/dunia usaha/swasta.
d.  Menjembatani hubungan antara organisasi dan donator tetap/tidak tetap.
e.  Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua DKM.

9.Bidang Kerumahtanggaan.
Membantu Ketua DKM, bertanggung  jawab  dalam pelaksanaan  Program Kerja Pembangunan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengembangan MUSHOLLA. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a.  Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan pembangunan, renovasi serta pengembangan bangunan MUSHOLLA dan sarana lainnya.
b.  Mengatur dan mengelola kebersihan, keindahan, dan kenyamanan MUSHOLLA.
c.  Melakukan pengelolaan pemeliharaan MUSHOLLA dan sarananya.
d.  Merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pengadaan peralatan dan perlengkapan MUSHOLLA (sarana dan prasarana).
e.  Melakukan inventarisasi dan penambahan inventaris MUSHOLLA.
f.  Menyiapkan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang kelancaran kegiatan organisasi DKM.
g.  Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

10.Bidang Muslimah.
Membantu Ketua DKM dan Wakil Ketua DKM dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Muslimah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
a.  Melakukan perencanaan kegiatan Pengajian/ Majelis Ilmu Muslimah;
b.  Penyusun rencana kegiatan pembinaan rohani bagi jama’ah muslimah, serta melakukan seleksi terhadap penceramah agama yang secara rutin akan mengisi kegiatan dimaksud dengan berkoordinasi dengan bidang Dawah dan Ibadah.;
c.  Penyelenggara kegiatan pelatihan bagi jamaah Muslimah untuk meningkatkan meliputi baca Al-Quran, atau cara pengurusan jenazah.
d.  Melakukan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dalam kegiatan santunan anak yatim/ faqir miskin bidang Pemberdayaan ZISWAF.
e.  Melakukan koordinasi dengan bidang ibadah dan dawah,terkait peringatan hari besar islam (PHBI) untuk melakukan seleksi dalam rangka menetapkan penceramah pada kegiatan PHBI.
f.  Melaporkan segala administrasi dan kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AD ART DKM MUSHOLLA NURUL FATAH

AD/ART MUSHOLLA NURUL FATAH ​ AD/ART ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGARAN RUMAH TANGGA (ART) DEWAN KEMAKMURAN M...